BANK HARTA MANDIRI SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN OPTIMAL KE MASYARAKAT
Pendalaman layanan keuangan (financial service deepening) yang ditujukan kepada masyarakat
PEDULI,JUJUR & UPAYA YANG TERBAIK
Kehormatan, Kepercayaan, Pelayanan, dan Kerja Sama.
SELAMAT DATANG DI WEBSITE BANK HARTA MANDIRI
Mitra Anda Menuju Sejahtera
PERAYAAN HUT BPR-BPRS SE PROVINSI RIAU
Bupati Kabupaten Rokan Hulu H. Sukiman hadiri pelepasan Fun Walk 5 kilometer jalan santai
FUN WALK 5KM BERSAMA DIREKSI
Kegiatan dilaksanakan dihalaman kantor bupati Kompleks Pemda, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah
SELAMAT DATANG DI WEBSITE BANK HARTA MANDIRI
Mitra Anda Menuju Sejahtera

Lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan bentuk cita dari adanya lembaga yang bertanggungjawab dalam hal pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan agar terjaga dan terciptanya sistim keuangan yang sehat, OJK berfungsi menyelenggarakan sistim pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, agar dapat meningkatkan kesejahteraan bidang perekonomian negara dan masyakarat pada umumnya. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan dibunyikan bahwa: “Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.”

Hak Tanggungan merupakan lembaga penjaminan khusus yang diatur secara khusus di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang merupakan bentuk reformasi penjaminan hak atas dari yang sebelumnya diatur di dalam KUHPerdata yaitu hipotek. Oleh karenanya semenjak lahirnya Hak Tanggungan maka terhadap penjaminan hak atas tanah, maka hipotek tidak digunakan lagi. Secara eksplisit dan jelas Hak Tanggungan secara normatif memberikan perlindungan yang baik kepada bank sebagai pemegang jaminan dalam terjadi kredit macet yang dilakukan oleh debitur yaitu menjadikan bank sebagai Kreditur Preferen sebagai pemegang jaminan khusus. Dalam hal agar Hak Tanggungan mempunyai kekuatan hukum eksekutorial maka terlebih dahulu harus didaftarkan sesuai aturan yang berlaku..

Berdasarkan jenis-jenis bank di atas telah jelas bahwa ada macam-macam jenis bank sebagai lembaga jasa keuangan penghimpun dana dari masyarakat yang kemudian menyelurkannya kembali kepada masyarakat. Merujuk kepada definisi bank sebagaimana tersebut di atas dapat ditentukan pendapatan bank salah satunya adalah kredit. Kredit merupakan salah satu bentuk kegiatan perbankan yang mana menyalurkan sejumlah dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman dana yang dituangkan di dalam Perjanjian Kredit (PK) para pihak. Fungsi kredit menjadi sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi masyarakat yaitu agar masyarakat mempunyai modal untuk berusaha dalam menaikkan taraf ekonominya.

Bank adalah salah satu lembaga keuangan yang beroperasi tidak ubahnya sama seperti perusahaan lainnya yaitu tujuannya mencari keuntungan. Bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk alternative investasi. Sehubungan dengan fungsi pengumpulan dana ini, bank sering pula disebut lembaga kepercayaan. Transaksi usaha bank selalu berkaitan dengan uang. Menurut yang tercantum dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan dan merupakan perubahan atas undang-undang No. 7 Tahun 1992. Pengertian bank memberikan tekanan bahwa bank dalam mengajukan usahanya terutama menghimpun dana dalam bentuk simpanan yang merupakan sumber dana.

Uang polymer/plastik pecahan Rp100.000 TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta.

BI tarik 4 uang lama, batas penukaran hingga 30 Desember 2018.Segera tukarkan uang lama Anda, atau tidak lagi bisa digunakan. Berikut ke 4 pecahan mata uang lama tersebut.

Bank Indonesia (BI) masih memberikan waktu kepada masyarakat untuk menukarkan empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 hingga tanggal 30 Desember 2018.

Sebab, BI telah mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.