Bank adalah salah satu lembaga keuangan yang beroperasi tidak ubahnya sama seperti perusahaan lainnya yaitu tujuannya mencari keuntungan. Bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk alternative investasi. Sehubungan dengan fungsi pengumpulan dana ini, bank sering pula disebut lembaga kepercayaan. Transaksi usaha bank selalu berkaitan dengan uang. Menurut yang tercantum dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan dan merupakan perubahan atas undang-undang No. 7 Tahun 1992. Pengertian bank memberikan tekanan bahwa bank dalam mengajukan usahanya terutama menghimpun dana dalam bentuk simpanan yang merupakan sumber dana.

Bank adalah salah satu lembaga keuangan yang beroperasi tidak ubahnya sama seperti perusahaan lainnya yaitu tujuannya mencari keuntungan. Bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk alternative investasi. Sehubungan dengan fungsi pengumpulan dana ini, bank sering pula disebut lembaga kepercayaan. Transaksi usaha bank selalu berkaitan dengan uang.


Menurut yang tercantum dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan dan merupakan perubahan atas undang-undang No. 7 Tahun 1992. Pengertian bank memberikan tekanan bahwa bank dalam mengajukan usahanya terutama menghimpun dana dalam bentuk simpanan yang merupakan sumber dana bank, dan juga menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman. kegiatan bank harus pula diarahkan pada peningkatan taraf hidup rakyat banyak.

Dalam Undang undang perbankan disebutkan bahwa terdapat 2 (dua ) Jenis bank yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat atau biasa disebut BPR. Pada pembahasan ini yang menjadi pembahasan adalah BPR (Bank Perkreditan Rakyat). BPR mempunyai ruang lingkup yang lebih kecil daripada Bank Umum. Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga.

Adapun usaha-usaha yang bisa dilakukan BPR adalah :

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

  • Memberikan kredit.

  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

  • Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.

Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :

  • Menerima simpanan berupa giro.

  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

  • Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah. .

  • Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.

Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:

  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.

  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal. Dan pemberian kredit kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.