Keunggulan Deposito Harta :

  1. Dapat dijadikan agunan/jaminan kredit.
  2. Memperoleh hasil bunga yang lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya.
  3. Dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.
  4. Dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)

Persyaratan tata cara pembukaan dan pencairan deposito berjangka :

  • Penempatan Deposito dapat dilakukan pada waktu jam kerja selama kas buka di kantor PT. BPR Harta Mandiri.
  • Penempatan Deposito Berjangka minimal Rp. 10.000.000,-.
  • Penempatan Deposito via transfer dibukukan setelah dana diterima dan melampirkan bukti setoran.
  • Pencairan deposito hanya dapat di lakukan dengan memasukkan ke rekening deposito nasabah yang ada di BPR Harta Mandiri dan transfer ke Bank Lain atas nama nasabah itu sendiri
  • Pencairan Deposito harus disertai Bilyet deposito asli dan membawa bukti identitas.
  • Pencairan deposito bukan oleh deposan harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai cukup, serta copy kartu identitas deposan dan penerima kuasa.
  • Pembukaan Deposito dikenakan materai Rp. 10.000,-
  • Pencairan Deposito dikenakan materai Rp. 10.000,-
  • Pajak atas bunga Deposito ditanggung oleh deposan dan dipotong pada waktu saat pembayaran bunga.

 

Bank Harta Mandiri berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Bank Harta Mandiri merupakan peserta Penjaminan LPS