Bisa dipastikan bahwasanya di dalam dunia kredit maupun perbankan selain divisi Marketing dan Operation, maka divisi Collection juga sangat berperan di dalam suatu perusahaan perkreditan apalagi dalam menyelesaikan debitur ataupun kredit yang bermasalah. Debitur yang bermasalah mempunyai bermacam macam karakter di lapangan, seperti adanya kapasitas untuk membayar akan tetapi tidak peduli terhadap janji yang harus ditepati sesuai perjanjian kontrak antara debitur dengan kreditur, selain itu ada juga debitur yang bermasalah mempunyai karakter tidak baik untuk mencoba menghilangkan, menyembunyikan, dan memberikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari pihak pertama ataupun pihak perusahaan tersebut...
Bisa dipastikan bahwasanya di dalam dunia kredit maupun perbankan selain divisi Marketing dan Operation, maka divisi Collection juga sangat berperan di dalam suatu perusahaan perkreditan apalagi dalam menyelesaikan debitur ataupun kredit yang bermasalah. Debitur yang bermasalah mempunyai bermacam macam karakter di lapangan, seperti adanya kapasitas untuk membayar akan tetapi tidak peduli terhadap janji yang harus ditepati sesuai perjanjian kontrak antara debitur dengan kreditur, selain itu ada juga debitur yang bermasalah mempunyai karakter tidak baik untuk mencoba menghilangkan, menyembunyikan, dan memberikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari pihak pertama ataupun pihak perusahaan tersebut, baik itu jaminan kredit seperti jaminan benda bergerak (mobil dan Motor) dan jaminan benda tidak bergerak (tanah kosong dan tanah berserta bangunan).
Sebelum masuk kedalam penanganan kredit bermasalah terlebih dahulu dipastikan oleh pihak collection untuk menganalisa bagaimana akar permasalahan debitur sehingga terjadinya wanprestasi, dalam hal ini pihak internal saling berkoordinasi antara divisi marketing yang mengetahui dan mengenal debitur pertama kali dan divisi operation yang telah survey dan menganalisa sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan. Oleh karenanya dapat dikatakan bahwa divisi collection merupakan salah satu divisi yang mempunyai posisi penting sebagai pelaksana dalam melakukan tindakan penagihan demi kepentingan penyelesaian kredit macet dalam perbankan.
Setelah melakukan koordinasi antar divisi maka langkah awal adalah dengan memberikan surat peringatan pertama sampai dengan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan dengan jarak waktu per sepuluh hari. Apa bila tidak ada itikad baik dari debitur untuk membayar angsuran setelah diberikan SP1 s/d SP3 maka akan dilakukan proses penarikan jaminan untuk benda bergerak, dan untuk benda tidak bergerak maka langkah selanjutnya akan dilakukan peringatan dengan cara plang peringatan di sekitar bangunan yang menyatakan bahwasannya jaminan tersebut sedang dalam proses kredit bermasalah di perusahaan.
Selanjutnya langkah collection adalah dengan melakukan proses lelang untuk penarikan jaminan benda bergerak di balai lelang resmi dan terbuka untuk umum, sementara untuk jaminan benda tidak bergerak hampir sama dengan benda bergerak karena sudah sesuai dengan kesepakatan perjanjian kredit dan sudah berjalan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di indonesia. Oleh karenanya berdasarkan uraian-uraian penjelesan di atas maka dalam hal terjadi permasalahan dalam hal ini kredit bermasalah maka kedudukan collection menjadi sangat penting dalam menjaga stabilitas kelancaran pembayaran dan/atau transaksi kredit antara bank sebagai kreditur dan nasabah (debitur) sebagai pengguna fasilitas kredit.