PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT HARTA MANDIRI ("Perusahaan") merupakan unit usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang berkedudukan di JL. IR. H. Juanda No. 11 Kecamatan Senapelan kota pekanbaru Provinsi Riau, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 24 tanggal 16 juli 2007 yang dibuat dihadapan notaris Achmad Zainudin, SH. M.Kn, notaris di kab. Bogor, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan nomor: C-01120 HT.01.01-TH.2007, tanggal 24 Oktober 2007, serta telah mendapatkan Izin Usaha PT. BPR Harta Mandiri dari Gubernur Bank Indonesia,nomor: 10/28/KEP.GBI/DpG/2008, tanggal 14 April 2008. Pada tanggal 17 Maret 2008 melalui Akta nomor 22 yang dibuat oleh Achmad Zainudin, SH. M. Kn. Notaris di kabupaten Bogor, tentang Penyesuaian Anggaran Dasar Perusahaan PT. BPR Harta Mandiri. Perubahan tersebut telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, melalui surat keputusan Menteri ukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: AHU-28513.AH.01.02 Tahun 2008, tanggal 28 Mei 2008.


Dalam Menjalakan kegiatan operasionalnya Perusahaan telah mendapat perizinan dan Legalitas dari berbagai instansi terkait sebagai berikut:

  1. Izin Tempat Usaha No.3814/B/KPT/WK-2007 bertanggal 07 Desember 2007, yang dikeluarkan oleh Walikota Pekanbaru.
  2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) nomor 040116506831 tanggal 29 April 2009, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, berlaku sampai 29 April 2013.
  3. Surat Keputasan Gubernur Bank Indonesia No. 10/28/KEP.GBI/DpG/2008, tentang Pemberian Izin Usaha PT. BPR Harta Mandiri, tanggal 14 April 2008.
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 02.693.138.6-211.000 terdaftar 20 Agustus 2007.