Mungkin sebagian besar dari pembaca belum tau gimana sih cara melihat Bank itu Sehat atau Tidak Sehat nya? Berikut akan saya jelaskan cara untuk melihatnya, khususnya cara untuk melihat Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) . Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.30/12/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang tatacara penilaian tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat menetapkan bahwa cara yang digunakan dalam menilai tingkat kesehatan bank adalah dengan menggunakan metode CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning dan Liquidity). Dalam melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya dilakukan dengan pendekatan kualitatif atas berbagai faktor yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut  dilakukan  dengan  menilai  faktor-faktor  permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas.

Bagaimana sih melihat Sehat atau Tidak Sehat nya suatu Bank???



Mungkin sebagian besar dari pembaca belum tau gimana sih cara melihat Bank itu Sehat atau Tidak Sehat nya? Berikut akan saya jelaskan cara untuk melihatnya, khususnya cara untuk melihat Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) .

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.30/12/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang tatacara penilaian tingkat kesehatan bank perkreditan rakyat menetapkan bahwa cara yang digunakan dalam menilai tingkat kesehatan bank adalah dengan menggunakan metode CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning dan Liquidity). Dalam melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya dilakukan dengan pendekatan kualitatif atas berbagai faktor yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut  dilakukan  dengan  menilai  faktor-faktor  permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas.

Permodalan (Capital) Dalam Aspek ini yang dinilai adalah permodalan yang dimiliki oleh bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan kepada CAR (Capital Adequacy Rasio) yang telah ditetapkan BI. Perbandingan rasio CAR adalah rasio Modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (Kasmir,2010).

Kualitas aset (Asset quality) adalah mengukur kualitas aset bank. Dalam hal ini upaya yang dilakukan adalah untuk menilai jenis-jenis asset yang dimiliki oleh bank. Penilaian aset harus sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif (Kasmir,2010)

Manajemen (Management) yaitu penilaian tentang kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen dapat dilihat dari kualitas manusia nya dalam mengelola bank. Kualitas manusia juga dilihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawan dalam menangani berbagai kasusyang terjadi. Dalam aspek ini yang dinilai adalah manajemen permodalan, manajemen kualitas aktiva tertimbang, manajemen umum, manajemen rentabilitas dan manajemen likuiditas. (Kasmir, 2010)

Rentabilitas (Earnings) merupakan aspek digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan. Kemampuan ini dilakukan dalam satu periode. Kegunaan aspek ini juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan, Bank yang sehat adalah bank yang diukur secara rentabilitas yang terus meningkat di atas standar yang telah ditetapkan (Kasmir, 2010 )

Likuiditas (Liquidity) adalah kemampuan membayar semua hutangnya terutama hutang-hutang jangka pendek . Dalam hal ini yang dimaksud hutang-hutang jangka pendek yang ada di bank antara lain adalah simpanan masyarakat seperti simpanan tabungan, giro dan deposito. Dikatakan likuid jika disaat ditagih bank mampu membayar. Kemudian bank juga harus dapat pula memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai (Kasmir, 2010 )

Kelima aspek diatas harus  dikelola secara seimbang dan maksimal untuk menciptakan suatu BPR yang sehat. Bila suatu aspek mengalami gangguan maka hal ini akan merembet ke aspek lainya yang menyebabkan BPR tidak sehat dan berpengaruh buruk terhadap perekonomian suatu wilayah.

Kesehatan bank telah diwajibkan oleh Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 pasal 29 ayat (2) yaitu: Bank wajib memelihara tingkat kesehatan  bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas  manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang  berhubungan  dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Bank dapat dikatakan sehat jika mampu memelihara kontinuitas dengan baik, sehingga dapat memenuhi kewajibannya terhadap semua pihak yang berkepentingan serta dapat menunjang perbankan yang sehat (Kasmir, 2003:356).

Faktor Penilaian dan Bobotnya

Dalam Penilaian Kesehatan Bank

 FAKTOR

KOMPONEN

BOBOT

1.Capital (Permodalan)

Rasio modal terhadap ATMR

30%

 

2. Aset (KAP)

a. Rasio APYD terhadap AP

25%

 

b. Rasio PPAP terhadap PPAPWD

5%

  

3. Manajemen

a. Manajemen umum

10%

 

b. Manajemen resiko

10%

  

4. Earning (Rentabilitas)

a. ROA

5%

 

b. BO/PO

5%

  

5. Likuiditas

a. Cash Ratio

5%

 
b. LDR

5%


 

Sumber: Booklet SK Direksi Bank Indonesia Nomor 30/12/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 Tentang Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat.

Jumlah bobot untuk kelima faktor tersebut adalah 100. Seluruh nilai kredit dari faktor permodalan, aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas dijumlahkan untuk memperoleh nilai kredit gabungan. Nilai kredit gabungan akan menghasilkan predikat penilaian tingkat kesehatan yaitu:

Predikat Penilaian Kesehatan BPR

Nilai kredit

Predikat

81-100

Sehat

66 - < 81

Cukup sehat

55 - < 66

Kurang sehat

0 - < 51

Tidak sehat

Sumber: SK Direksi Bank Indonesia Nomor 30/12/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 Tentang Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan BPR.