Lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan bentuk cita dari adanya lembaga yang bertanggungjawab dalam hal pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan agar terjaga dan terciptanya sistim keuangan yang sehat, OJK berfungsi menyelenggarakan sistim pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, agar dapat meningkatkan kesejahteraan bidang perekonomian negara dan masyakarat pada umumnya. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan dibunyikan bahwa: “Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.”

Lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan bentuk cita dari adanya lembaga yang bertanggungjawab dalam hal pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan agar terjaga dan terciptanya sistim keuangan yang sehat, OJK berfungsi menyelenggarakan sistim pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, agar dapat meningkatkan kesejahteraan bidang perekonomian negara dan masyakarat pada umumnya. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan dibunyikan bahwa:

Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.”

Dari pengertian di atas jelas dapat dilihat bahwa OJK sebagai lembaga Negara yang mempunyai tugas dan fungsi dalam lingkup di lembaga jasa keuangan dalam hal ini salah satunya adalah perbankan yang menjadi fokus pembahasan dalam penulisan artikel ini sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf a UU OJK. Pengertian perbankan yang terdapat di dalam Pasal 1 ayat (5) yaitu:

Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah.”

Dalam hal ini bahkan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya OJK independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang artinya OJK secara normatif tegas dibunyikan tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun. Selanjutnya dalam hal menjalankan peranannya OJK juga dapat melakukan serangkaian tindakan-tindakan seperti halnya lembaga Negara yang mempunyai kewenangan dalam hal penegakan hukum tetapi terkait dengan tindakan lanjutannya OJK harus bekerjasama dengan Pihak Penegak Hukum. OJK pada prinispnya mempunyai kewenangan dapat melakukan serangkaian tindakan yaitu sebagai berikut:

  1. Pengaturan yaitu membentuk peraturan-peraturan yang bersifat pedoman, mengatur, dan bahkan memaksa terhadap perbankan.

  2. Pengawasan yaitu melakukan tindakan pengawasan terhadap lembaga perbankan dalam menjalankan kegiatannya agar dapat terkontrol dengan baik dan berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

  3. Pemeriksaan yaitu melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan baik terhadap legalitas dan segala dokumen-dokumen dan/atau laporan-laporan terkait dengan berjalannya kegiatan perbankan, maupun terhadap dalam hal jika terjadinya dugaan pelanggaran.

  4. Penyidikan yaitu melakukan tindakan dalam ketika telah didapatinya suatu pelanggaran-pelanggaran tertentu sehingga dalam hal ini penyidikan dilakukan guna menemukan bukti-bukti terkait guna memperkuat dugaan telah terjadinya suatu pelanggaran tersebut.

Terkait dengan fungsi pengaturan dan pengawasan yang dimiliki OJK terhadap bank secara rinci dan jelas dapat dilihat pada Pasal 8 dan Pasal 9 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Untuk melaksanakan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang:

  1. Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;

  2. Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

  3. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;

  4. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;

  5. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;

  6. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;

  7. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;

  8. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan

  9. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Pasal 9

Untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang:

  1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;

  2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;

  3. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

  4. Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;

  5. Melakukan penunjukan pengelola statuter;

  6. Menetapkan penggunaan pengelola statuter;

  7. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan

  8. Memberikan dan/atau mencabut:

1. izin usaha;

2. izin orang perseorangan;

3. efektifnya pernyataan pendaftaran;

4. surat tanda terdaftar;

5. persetujuan melakukan kegiatan usaha;

6. pengesahan;

7. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan

8. penetapan lain,

Sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Dari uraian-uraian di atas dapat ditentukan bahwa pada prinsipnya OJK dapat melakukan serangkaian-serangkaian tindakan yang sengat merinci hingga pada tindakan penyidikan, namun patut untuk diketahui bahwa lahirnya OJK bukan menghilangkan kewenangan, tugas dan fungsi Bank Indonesia (BI) terhadap lembaga perbankan, tetapi BI lebih fokus pada bidang Makro Prudential dan OJK pada bidang Mikro Prudential terhadap lembaga perbankan khususnya.

Creator : Marthin M.S