Dalam usaha perbankan secara umum dan khususnya BPR, yang menjadi sumber pendapatan adalah dari kredit yang disalurkan. Atau boleh disebut berasal sumber pembayaran pinjaman dari nasabah. Jika pembayaran angsuran dari nasabah itu lancar, maka pendapatan bank akan lebih besar, tetapi jika menunggak, maka bisa akan menyebabkan kerugian bagi Bank. Maka untuk mencegah nasabah menunggak, maka bank melakukan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pinjaman kepada nasabah. Dalam memberikan kredit bank selalu memastikan bahwa calon nasabah sanggup dan benar benar mampu untuk mengembalikan pinjaman yang dberikan oleh bank.


Dalam usaha perbankan secara umum dan khususnya BPR, yang menjadi sumber pendapatan adalah dari kredit yang disalurkan. Atau boleh disebut berasal sumber pembayaran pinjaman dari nasabah. Jika pembayaran angsuran dari nasabah itu lancar, maka pendapatan bank akan lebih besar, tetapi jika menunggak, maka bisa akan menyebabkan kerugian bagi Bank.

Maka untuk mencegah nasabah menunggak, maka bank melakukan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pinjaman kepada nasabah. Dalam memberikan kredit bank selalu memastikan bahwa calon nasabah sanggup dan benar benar mampu untuk mengembalikan pinjaman yang dberikan oleh bank.

Tetapi seringkali siring perjalanan waktu nasabah memiliki pasang surut usaha. Sehingga seringkali menjadi terlambat dalam membayar angsuran. Dalam hal ini sebaiknya nasabah langsung memberikan informasi kepada bank agar pihak bank bisa memberikan solusi dan mencegah agar tidak terjadi kredit macet.

Dalam menyelesaikan kredit bermasalah terdapat 2 (dua) faktor yang harus dilihat oleh bank. Jika kondisi debitur sudah tidak potensial maka sebaiknya dilakukan penyelesaian kredit. Penyelesaian kredit dapat dilakukan melalui penjualan jaminan atau melakukan AYDA. Namun jika debitur tersebut masih mempunyai potensi maka sebaiknya dilakukan penyelamatan kredit. Penyelamatan kredit secara umum dilakukan 3R yaitu :

1.) Penjadwalan kembali (Rescheduling), yaitu upaya penyelamatan kredit dengan melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali kredit atau jangka waktu, termasuk grace period baik termasuk besarnya jumlah angsuran maupun tidak. Misal Dalam hal ini si debitur diberikan keringanan dalam masalah jangka waktu kredi misalnya perpanjangan jangka waktu kredit dari 6 bulan menjadi satu tahun sehingga si debitur mempunyai waktu yang lebih lama untuk mengembalikannya.

2) Persyaratan kembali (Reconditioning), yaitu upaya penyelamatan kredit dengan cara melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh syarat perjanjian kredit yang tidak terbatas hanya pada perubahan jadwal angsuran atau jangka waktu kredit saja, namun perubahan tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan. Dengan cara mengubah berbagai persyaratan yang ada seperti;

a. Kapitalisasi bunga, yaitu bunga dijadikan hutang pokok.

b. Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu.

Dalam hal penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu, maksudnya hanya bunga yang dapat ditunda pembayarannya, sedangkan pokok pinjamannya tetap harus dibayar seperti biasa.

c. Penurunan suku bunga.

Penurunan suku bunga dimaksudkan agar lebih meringankan beban nasabah. Sebagai contoh jika bunga per tahun sebelumnya dibebankan 20 % diturunkan menjadi 18 %. Hal ini tergantung dari pertimbangan yang bersangkutan. Penurunan suku bunga akan mempengaruhi jumlah angsuran yang semakin mengecil, sehingga diharapkan dapat membantu meringankan nasabah.

d. Pembebasan bunga.

Dalam pembebasan suku bunga diberikan kepada nasabah dengan pertimbangan nasabah sudah akan mampu lagi membayar kredit tersebut. Akan tetapi nasabah tetap mempunyai kewajiban untuk membayar pokok pinjamannya sampai lunas.

3) Penataan kembali (Restructuring), yaitu upaya penyelamatan dengan melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambahan kredit atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit.