BPR atau Bank Perkreditan Rakyat sudah banyak kita temui di kota kecil hingga pelosok kecamatan, sedangkan di kota besar popularitas BPR masih kalah jauh dengan Bank Umum. Peran bank masih signifikan di dalam kehidupan masyarakat, walaupun data perbankan menunjukkan bahwa ternyata baru 40% masyarakat Indonesia yang punya rekening bank. Kehadiran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sendiri memang sejak awal difokuskan untuk melayani masyarakat khususnya di daerah terpencil dalam kelompok yang lebih kecil lagi yang selama ini belum terjangkau secara maksimal oleh layanan bank umum. Oleh karena itu dalam melaksanakan kegiatan usaha baik secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, BPR lebih terbatas proses bisnisnya karena tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
gambar ilustrasi bank
BPR atau Bank Perkreditan Rakyat sudah banyak kita temui di kota kecil hingga pelosok kecamatan, sedangkan di kota besar popularitas BPR masih kalah jauh dengan Bank Umum. Peran bank masih signifikan di dalam kehidupan masyarakat, walaupun data perbankan menunjukkan bahwa ternyata baru 40% masyarakat Indonesia yang punya rekening bank.
Kehadiran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sendiri memang sejak awal difokuskan untuk melayani masyarakat khususnya di daerah terpencil dalam kelompok yang lebih kecil lagi yang selama ini belum terjangkau secara maksimal oleh layanan bank umum. Oleh karena itu dalam melaksanakan kegiatan usaha baik secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, BPR lebih terbatas proses bisnisnya karena tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tetapi sudahkah anda mengetahui perbedaan BPR dan BPR Syariah dalam hal melayani perbankan di Indonesia. Untuk mengetahui jelasnya mari kita simak uraian berikut ini.
1. Sistem Operasional BPR dan BPR Syariah
BPR Syariah merupakan lembaga keuangan yang dijalankan berdasarkan nilai dan prinsip syariah. Sedangkan BPR konvensional tidak memakai sistem tersbut.
2.Investasi BPR dan BPR Syariah
Nasabah BPR boleh berinvestasi di semua usaha, namun hal tersebut tidak berlaku di BPR Syariah, dimana mengharuskan kegiatan usaha yang didanai tidak melanggar aturan dan kaedah syariah.
3.Hukum yang berlaku di BPR dan BPR Syariah
Seluruh operasional BPR mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Tapi, berbeda dengan BPR Syariah yang berlandaskan kekuatan hukum berlandaskan hukum bedasarkan kaidah Syariah.
4.Sistem keuntungan BPR dan BPR Syariah
BPR Konvensional tidak menerapkan sistem bagi hasil. Sedangkan BPR Syariah menerapkan sistem bagi hasil seperti pembiayaan mudharabah, musyarakah, murahabah, qardul hasan, bai bitsama ajil.
Dengan adanya BPR Konvensional dan BPR Syariah, masyarakat dapat memilih dimana diantara keduanya sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Apabila tujuan bisnis anda dapat memilih BPR konvensional, tetapi apabila anda mencari pembiayaan berdasarkan sistem Syariah tentu BPR Syariah adalah solusi untuk anda.