BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dan BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) merupakan salah satu jenis bank konvensional yang regulasinya diatur secara eksplisit di dalam Undang-Undang tentang Perbankan. Dalam melakukan kegiatan perbankan, BPR dan BPRS melakukan serangkaian kegiatan perbankan yang pada prinsipnya sama dengan bank umum, namun dalam hal ini ada beberapa inovasi dan modifikasi dalam hal menciptakan dan mengembangkan sistim dan produk perbankan dari masing-masing bank tersebut yang menjadi perbedaan yang tidak begitu signifikan dalam melaksanakan kegiatanya.

Gambar ilustrasi pemanfaatan media sosial


BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dan BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) merupakan salah satu jenis bank konvensional yang regulasinya diatur secara eksplisit di dalam Undang-Undang tentang Perbankan. Dalam melakukan kegiatan perbankan, BPR dan BPRS melakukan serangkaian kegiatan perbankan yang pada prinsipnya sama dengan bank umum, namun dalam hal ini ada beberapa inovasi dan modifikasi dalam hal menciptakan dan mengembangkan sistim dan produk perbankan dari masing-masing bank tersebut yang menjadi perbedaan yang tidak begitu signifikan dalam melaksanakan kegiatanya.

BPR dan BPRS dalam melakukan pemasaran (marketing) sangatlah diperlukan kreatifitas dan lebih inovatif dalam memasarkan produk-produk perbankannya guna menjadi sumber pemasukan yang jelas dan sesuai dengan peruntukannya. Di era yang sangatlah kempetitif seperti sekarang ini, yang mana banyak sekali lembaga-lembaga jasa keuangan baik bank maupun non bank bahkan seperti koperasi yang banyak sekali menawarkan bentuk-bentuk penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat, sehingga dari situasi tersebut diperlukanlah suatu sistim pemasaran yang dinamis yang sesuai dengan perkembangan zaman yang serba modern seperti sekarang ini. Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka dalam hal ini perlu untuk dapat diperhatikan bahwa dewasa ini, terdapat suatu istilah yang mengartikan secara eksplisit mengenai adanya suatu situasi modernisasi yang dalam hampir berkaitan dengan segala aspek yang dapat menggunakan sistim tersebut dengan tujuan untuk mempermudah dan menawarkan sistim kerja yang sangat efektif dan efisien dengan menggunakan media elektronik yang terintegrasi dengan suatu jaringan internet dalam hal ini adalah Era Digital dengan istilah Revolusi Industri 4.0, yang merupakan kelanjutan dari Revolusi Industri 1.0, Revolusi Industri 2.0, dan Revolusi Industri 3.0.

Sistim marketing sangatlah dibutuhkan oleh BPR dan BPRS dalam menjaga eksistensi perusahaan perbankan untuk mendapatkan keuntungan (laba) dalam hal ini adapun yang dipasarkan yaitu seperti berbagai produk kredit, produk deposito, produk tabungan dan lain sebagainya. Kaitannya sistim marketing BPR dan BPRS dengan Era Revolusi Industri 4.0 yaitu dengan menggunakan Media Digital dalam memasarkan berbagai macam produk keuangan jasa keuangannya. Dalam era revolusi industri selama ini salah satu hal konvensional yang sudah dilakukan oleh lambaga jasa keuangan dalam hal pemasaran yaitu menggunakan telepon selular dan SMS (Telemarketing) yaitu media ini sangat umum sekali digunakan yaitu pertama dengan menggunakan telepon selular dengan cara melakukan telepon acak kepada pihak yang menggunakan telepon selular dengan mewarkan produk perbankan baik itu dengan cara perpanjangan kredit yang sedang berjalan dari debitur yang sudah ada maupun terhadap calon pengguna debitur dan/atau nasabah. Kedua, yaitu dengan menggunakan SMS acak terhadap nomor-nomor telepon yang ada, sehingga dengan hal itu pihak-pihak yang sedang membutuhkan mendapatkan informasi tersebut. Bidang ini biasa disebut dengan telemarketing. Namun implementasinya dapat diketahui bahwa BPR dan BPRS pun masing jarang menggunakannya.

Dari sekian banyak media digital yang terintegasi dengan sistim jaringan yang saling berkaitan yang dapat dijadikan media dan/atau alat dalam melakukan pemasaran yaitu seperti media sosial, website, iklan, dan lain sebagainya. Adapun penjelasannya yaitu sebagai berikut:

1. Website

Di era digital ini penting bagi BPR dan BPRS untuk memiliki website di internet, hal ini sebagai salah bentuk pemasaran yaitu pada umumnya jika pihak-pihak yang sedang membutuhkan dan memilih-milih produk jasa perbankan seringkali melakukan searching (pencarian) melalui Google dan situs pencarian lainnya, sehingga dengan adanya website tersebut sangat efektif dalam memperkenalkan profil dan produk-produk BPR dan BPRS tersebut.

2. Whatsapp (WA)

Salah satu media sosial yang dapat digunakan dalam hal chating ini, dapat digunakan sebagai media pemasaran yang menggunakasn metode yang sama dengan SMS sebagaimana dijelaskan pada poin 1 (satu).

3. Instagram dan Facebook

Keduanya merupakan salah satu media sosial lainnya yang dapat dijadikan media pemasaran yaitu dengan dibuatnya akun tersebut, namun hal sebatas ini belumlah cukup, hal lainnya yaitu dengan memanfaatkan jasa sponsor berbabayar yang disediakan media sosial ini. Dengan menggunakan jasa tersebut BPR dan BPRS dapat bersponsor yang mana kemudian sponsor tersebut timbul di hampir seluruh pengguna media sosial tersebut, sehingga dapat dipasarkan pada pihak-pihak yang tidak terjangkau dengan cara-cara konvensional lainnya.

4. Iklan Elektronik

Media yang satu ini salah satu yang dapat digunakan oleh BPR dan BPRS dalam memasarkan produk-produk perbankannya, yaitu dengan memasang iklan berbayar pada website-website tertentu yang ingin dijangkau.

Cara-cara tersebut di atas merupakan cara-cara yang dapat dimanfaatkan oleh BPR dan BPRS untuk menghadapi persaingan yang semakin sengit di era modern seperti sekarang ini, sehingga dapat memaksimalkan pemasaran dengan lebih efektif dan efisien dengan menggunakan media digital yang terintegrasi dengan jejaring internet di Era Revolusi Industri 4.0.