Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
-
Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
-
Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.
Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
-
Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
-
Melaksanakan penjaminan simpanan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.
Industri perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perekonomian nasional demi menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Stabilitas industri perbankan sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan.
Apa yang menjadi latar belakang penjaminan simpanan ??
Krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia tahun 1998, yang ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank, mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.
Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena itu maka UU LPS ditetapkan pada 22 September 2004.
Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
-
Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
-
Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.
Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
-
Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
-
Melaksanakan penjaminan simpanan.
-
Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
-
Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik dan melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
Kepesertaan LPS
-
Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan.
-
Bank peserta penjaminan meliputi seluruh Bank Umum (termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan perbankan dalam wilayah Republik Indonesia) dan Bank Perkreditan Rakyat, baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah.
-
Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan perbankan di luar wilayah Republik Indonesia tidak termasuk dalam Penjaminan.
Nilai Simpanan yang Dijamin
Berdasarkan PP No. 66 Tahun 2008 Pasal 1 tanggal 13 Oktober 2008, ditetapkan bahwa simpanan yang dijamin Maksimal Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) per nasabah per bank.
Jenis Simpanan yang Dijamin
1. Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
2. Simpanan nasabah Bank berdasarkan Prinsip Syariah yang dijamin meliputi:
a. Giro berdasarkan Prinsip Wadiah;
b. Giro berdasarkan Prinsip Mudharabah;
c. Tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah;
d. Tabungan dan Deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank;
e. Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan OJK.
3. Simpanan yang dijamin mencakup pula simpanan yang berasal dari bank lain (ABP)
Saldo Simpanan yang Dijamin
-
Saldo per tanggal pencabutan izin usaha meliputi:
-
Pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bagi hasil yang timbul dari transaksi dengan prinsip syariah;
-
Pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bunga;
-
Nilai sekarang per tanggal pencabutan izin usaha dengan menggunakan tingkat diskonto yang tercatat pada bilyet, untuk Simpanan yang memiliki komponen diskonto.
-
Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account);
-
Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening
-
Dalam hal nasabah memiliki rekening tunggal dan rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang terlebih dahulu diperhitungkan adalah saldo rekening tunggal.
-
Dalam hal nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain (beneficiary) yang bersangkutan
Adapun Syarat Simpanan Layak Dibayar berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU LPS adalah 3T yaitu :
-
Tercatat dalam pembukuan bank
-
Tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
-
Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Jadi, tunggu apalagi, Ayo buruan nabung ke Bank. Semoga artikel ini bermanfaat.