Ditjen Pajak mencabut Perdirjen Pajak Nomor 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Perdirjen No.32/2010 merupakan turunan dari PMK No. 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pph dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak Lainnya. Adapun PMK 215/2018 secara umum mengatur penghitungan angsuran penghasilan PPh Pasal 25 bagi WP khususnya perbankan diperlonggar.

Ditjen Pajak mencabut Perdirjen Pajak Nomor 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Perdirjen No.32/2010 merupakan turunan dari PMK No. 208/PMK.03/2009 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pph dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, dan Wajib Pajak Lainnya. Adapun PMK 215/2018 secara umum mengatur penghitungan angsuran penghasilan PPh Pasal 25 bagi WP khususnya perbankan diperlonggar.

Pencabutan beleid tersebut dilakukan dengan menerbitkan Perdirjen Pajak No. PER - 14/PJ/2019.
Dalam pertimbangan aturan tersebut, pencabutan perdirjen ini merupakan implikasi dari pelaksanaan PMK No.215/PMK.03/2018 tentang penghitungan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak baru, bank, BUMN, BUMD, WP masuk bursa, WP lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan WP OP pengusaha tertentu.

Adapun PMK 215/2018 secara umum mengatur penghitungan angsuran penghasilan PPh Pasal 25 bagi WP khususnya perbankan diperlonggar.

Dasar untuk penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak bank adalah laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak yang dilaporkan.Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak bank dihitung berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh atas penghasilan neto berdasarkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikurangi dengan:

a . Pajak Penghasilan yang dipotong dan/ atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang­ Undang PPh sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak yang dilaporkan; dan

b. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh yang seharusnya

dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak sebelum Masa Pajak yang dilaporkan.tidak termasuk:

a. penghasilan dari luar negen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak; dan

b. penghasilan dan biaya sebagai pengurang penghasilan neto yang dikenai Pajak Penghasilan

yang bersifat final dan/ atau bukan objek Pajak Penghasilan.Penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk:

a. penghasilan dari luar negen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak; dan

b . penghasilan dan biaya sebagai pengurang penghasilan neto yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/ atau bukan objek Pajak Penghasilan.

Dalam PMK No. 208/20 perhitungan PPh berdasarkan penerapan tarif umum laba rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan. Kemudian, dikurangi PPh 24 yang bayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak sebelumnya dan dibagi 12.

Tapi sejak akhir tahun lalu PMK tersebut diperbarui menjadi PMK No. 215/2018. Beleid ini mengubah ketentuan dasar untuk penghitungan angsuran PPh 25 bagi wajib pajak bank beserta mempertegas aturan perhitungan angsuran Pph untuk wajib pajak lain.

PMK No. 215/2018 menyebutkan, perhitungan angsuran PPh 25 untuk wajib pajak bank mengacu pada laporan keuangan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang terdiri dari laporan posisi keuangan dan laba rugi sejak awal tahun pajak sampai dengan masa pajak yang dilaporkan.

Selain itu, PMK No. 215/2018 juga mengatur dasar untuk penghitungan angsuran Pph Pasal 25 bagi wajib pajak lainnya dan yang masuk bursa selain perbankan. Perhitungan anguran PPh-nya berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan secara kuartal kepada bursa dan OJK.

Sumber : kontan.co.id ekonomi.bisnis.com money.kompas.com cnbcindonesia