Bagi pihak yang pekerjaannya sering berhubungan dengan surat-menyurat, maka mungkin sudah tidak asing lagi dengan yang namanya materai. Materai seringkali digunakan dalam penandatangan surat berharga, selain itu fungsi materai juga untuk memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dibunyikan sebagai berikut:
“Materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh Negara untuk dokumen-dokumen tertentu”
Selanjutnya dapat dikatakan bahwa Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan.
Gambar Ilustrasi
Bagi pihak yang pekerjaannya sering berhubungan dengan surat-menyurat, maka mungkin sudah tidak asing lagi dengan yang namanya materai. Materai seringkali digunakan dalam penandatangan surat berharga, selain itu fungsi materai juga untuk memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dibunyikan sebagai berikut:
“Materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh Negara untuk dokumen-dokumen tertentu”
Selanjutnya dapat dikatakan bahwa Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Nilai materai yang berlaku saat ini adalah Materai 6000 dan Materai 3000 yang harga jual resminya sesuai dengan nominalnya itu sendiri, namun juga dalam hal jika ada pihak yang ingin menjual lebih tinggi dari harga resminya, hukum dalam hal itu tidak melarang seperti misalnya Materai 6000 yang harganya adalah Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dijual dengan harga Rp. 7000,- (tujuh ribu rupiah). Dalam hal penggunaannya pada intinya berdasarkan Pasal 2 dan 3 PP No. 24 Tahun 2000, Materai 6000 digunakan pada dokumen yang isinya mempunyai nominal lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan Materai 3000 digunakan pada dokumen yang isinya mempunyai nominal lebih dari Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kurang dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Lantas hal yang menjadi pertanyaan adalah bagaimanakah hubungan antara Materai dengan Surat Menyurat?, dalam hal pengertian surat-menyurat yaitu dokumen, hal ini tentunya dapat dilihat regulasinya pada Pasal 2 ayat (1), (2), (3), dan (4), adapun dokumen yang dikenakan biaya materai yaitu sebagai berikut:
Pasal 2
- Dikenakan Bea Materai atas dokumen yang berbentuk:
- Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata;
- Akta-akta notaris termasuk salinannya;
- Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;
- Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah):
- Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
- Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
- Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan Bea Materai dengan tariff sebesar Rp. 1.000,- (satu juta rupiah).
- Dikenakan pula Bea Materai sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan:
- Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
- Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula.
- Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Materai dengan tarif Rp. 500,- (lima ratus rupiah), dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tidak terhutang Bea Materai.
Berdasarkan hal uraian di atas, maka dapat penulis jelaskan bahwa korelasi antara Materai dan surat-menyurat jelas telah diatur di dalam Undang-Undang tentang Bea Materai itu sendiri, yang merupakan legitimasi dari Negara untuk mengenakan Bea atas setiap surat-menyurat yang dibuat dan dilakukan oleh setiap subjek hukum yaitu orang dan badan hukum itu sendiri, sehingga dalam hal ini jelas bahwa hal tersebut wajib dilakukan dalam setiap surat-menyurat sebagaimana dimaksud di atas, namun dalam hal ini perlu dipertegas untuk mempunyai kejelasan legalitasnya, maka alangkah lebih baik pengenaan Materai pada surat-menyurat dilakukan pada saat surat tersebut dibuat oleh subjek hukum.