Dengan    semakin    kompleksnya produk    dan aktivitas Bank  Perkreditan  Rakyat,  semakin  meningkat pula risiko yang dihadapi Bank Perkreditan Rakyat ,bahwa  dengan  meningkatnya  risiko yang  dihadapi  Bank Perkreditan Rakyat, semakin  meningkat  pula  kebutuhan terhadap    penerapan    manajemen    risiko    oleh    Bank Perkreditan Rakyat, bahwa  penerapan  manajemen  risiko  merupakan  salah satu upaya memperkuat kelembagaan dan meningkatkan reputasi industri Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan arah kebijakan pengembangan Bank Perkreditan Rakyat.
.
.
.
.

 

Penerapan, Analisis & Pelaporan Profil Risiko BPR

Sesuai Pojk No. 13/Pojk 03/2015 & Se Ojk No.1/Se Ojk 03/2019

 

POJK No. 13/POJK 03/2015 : Risiko adalah potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa.

Jadi, risiko adalah Kemungkinan terjadi peristiwa Yang membawa akibat tidak di inginkan atas Tujuan Strategi Sasaran dan atau Target.

 

JENIS-JENIS RISIKO

1. Risiko Kredit

2. Risiko Operasional

3. Risiko Kapatuhan / Hukum

4. Risiko Likuiditas

5. Risiko Strategi

6. Risiko Reputasi

Sesuai POJK No. 13 / POJK 03/ 2105 tentang penarapan Manajemen Risiko BPR

JENIS RISIKO BERDASAR MODAL INTI, ASET BANK, KANTOR CABANG DAN ATM



DEFINISI DAN BENTUK MANAJEMEN RISIKO

  1. Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengindentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha BPR. Sesuai POJK No. 13 / POJK 03/ 2105 tentang penarapan Manajemen Risiko BPR

  2. Bentuk Manajemen Risiko adalah Kebijakan dan Prosedur baik yang bersifat streategi atau operasional yang berfungsi sebagai pedoman kerja bagi Pengurus, Pejabat Ekskutif maupun Karyawan.

 

TAHAP PENGENDALIAN RISIKO

1. Menghindarkan Risiko (Risk Avoidance)

2. Menerima Risiko (Risk Accepetence)

3. Mengalihkan Risiko pada Pihak Lain (Risk Transfer)

4. Mitigasi Risiko melalui peningkatan kualitas kontrol

5. Mengendalikan Risiko (Mengendalikan Kerugian)