Istilah kredit sudah tidak asing lagi di dalam lingkungan masyarakat pada umumnya dan lingkungan perbankan khususnya. Pengertian kredit menurut Pasal 1 angka 11 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan berbunyi :

“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”

Dari pengertian kredit tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa kredit yang diberikan oleh pihak bank kepada debitur berdasarkan kesepakatan atau perjanjian.


Gambar ilustrasi akad kredit


Istilah kredit sudah tidak asing lagi di dalam lingkungan masyarakat pada umumnya dan lingkungan perbankan khususnya. Pengertian kredit menurut Pasal 1 angka 11 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan berbunyi :

“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”

Dari pengertian kredit tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa kredit yang diberikan oleh pihak bank kepada debitur berdasarkan kesepakatan atau perjanjian. Perjanjian atau kesepakatan tersebut tentunya harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian yang ada dalam KUHPerdata. Selain itu, kredit merupakan penyerahan sejumlah uang tertentu yang didasarkan pada persetujuan pinjam meminjam.(Djoni S. Gazali, 2010: 264)

Penyaluran kredit merupakan salah satu core bisnis perbankan, namun di sisi lain juga dapat mengundang hal-hal yang berisiko tinggi, terutama monster perbankan yang bernama “Kredit Macet”. Akibatnya, perhatian dan tenaga kerja banker lebih dicurahkan pada ketidakterlaksananya suatu perjanjian kredit daripada keterlaksanaannya. Selanjutnya, titik fokus para banker lebih tertuju pada ambruknya bisnis debitur yang dapat menimbulkan kredit macet, ketimbang pada berjalan dan berkembangnya bisnis debitur secara normal. Konsekuensinya, pintu terjadinya kredit macet justru semakin terbuka lebar.(Munir Fuady, 2013:2)

Penyaluran kredit biasanya disertai pula dengan meningkatnya kredit yang bermasalah, walau presentase jumlah dan peningkatannya kecil, tetapi kredit bermasalah tidak ditangani secara tuntas maka dikhawatirkan akan menjadi salah satu penghambat pertumbuhan perkreditan dalam perbankan dan/atau kesehatan bank. Dalam pemberian kredit bank selaku kreditur terikat dengan berbagai aturan-aturan maupun asas-asas, dan lain sebagainya yang menjadi dasar teknis dalam analisis pemberian kredit kepada nasabah selaku debitur. Kredit diberikan oleh lembaga kredit berdasarkan atas kepercayaan, sehingga pemberian kredit pada dasarnya merupakan pemberian kepercayaan. Dalam hal ini, kredit hanya akan diberikan bila benar-benar diyakini  bahwa calon peminjam dapat mengembalikan kepercayaan tersebut tepat pada waktunya dan syarat-syarat lain yang disepakati antara peminjam dan kreditur.

Unsur-unsur yang terdapat dalam kredit adalah: (H.A Chalik, 1990: 13)

  1. Kepercayaan, yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikan baik dalam bentuk uang, atau jasa, akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu dimasa yang akan datang.
  2. Waktu, yaitu suatu masa pengertian hutang yang akan benar-benar diberikan oleh debitur.
  3. Degree of risk, yaitu tingkat risiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari jangka waktu untuk pengembalian yang dilakukan oleh debitur.
  4. Prestasi, objek kredit itu tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga dapat dapat berbentuk barang atau jasa.

Hal demikian diperlukan karena kredit yang diberikan oleh bank mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya baik itu harus memperhatikan dasar-dasar perkreditan yang sehat dan asas-asas perkreditan yang sehat, prinsip kehati-hatian dengan memperhatikan Asas 5C yaitu Character (watak), Capacity (Kemampuan), Condition Of Economy (kondisi ekonomi), Capital (modal), dan Collateral (jaminan), merupakan suatu penilaian bagi calon debitur atas kemampuannya dalam melunasi utangnya, dalam hal ini berguna dalam menjamin kepastian bahwa debitur dapat melakukan prestasinya dengan baik dan lancar dalam hubungan hukum hutang piutang dalam bentuk kredit dengan bank.

Selanjutnya dalam artikel ini penulis hendak menjelaskan bagaimanakah tindakan yang harus dilakukan dalam hal ketika terjadi kredit bermasalah, yaitu dapat diketahui bahwa ada beberapa jenis kredit, oleh karenanya penting untuk dapat dipahami masing-masing jenis kredit mempunyai spesifikasi yang sangat berbeda antara yang satu dengan yang lainya, dalam hal ketika terjadi kredit bermasalah maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah tindakan penagihan secara langsung yang mana langkah ini dilakukan secara persuasif, sehingga jika masih dapat dipertahankan pihak bank dalam hal ini memberikan penawaran kepada debitur agar fasilitas kreditnya dilakukan penyelamatan kredit dengan menggunakan metode 3’R (Restructuring, Reconditioning, Rescheduling), agar dapat kembali lancar. Namun dalam hal jika sudah tidak dapat dipertahankan maka langkah yang harus dilakukan adalah dengan melakukan eksekusi sesuai tata cara eksekusi yang diatur di dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku terhadap objek jaminan kredit, baik yang dijaminkan secara khusus maupun yang dijaminkan secara umum, yang mana hasil eksekusi tersebut dijadikan alat pelunasan seluruh hutang debitur terhadap kreditur (bank).